Salin Artikel

Pemerintah Antisipasi WNI Eks ISIS yang Ingin Pulang Sendiri

Selain itu, pemerintah juga sudah mengantisipasi untuk mencegah eks teroris itu pulang sendiri ke Tanah Air.

"Kan bisa terjadi (mereka pulang sendiri). Itu kita sudah antisipasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Mahfud menilai, ada dua kemungkinan cara para eks teroris pulang ke Indonesia. Pertama, melewati jalur tikus atau jalur ilegal.

Kedua, menggunakan jalur legal dengan berangkat dari negara yang bebas visa.

Ia menduga ada sejumlah eks teroris yang hanya pura-pura membakar paspor, padahal masih menyimpan paspor mereka. Dengan begitu, upaya untuk pulang ke Tanah Air lewat jalur legal masih dimungkinkan.

"Misalnya (mereka pulang lewat) satu negara tertentu di Afrika bebas visa, itu kan bahaya. Tapi, sudah ditangkal semua," kata dia.

Namun, Mahfud enggan menjelaskan lebih jauh langkah antisipasi seperti apa yang dilakukan.

Sebab, ia khawatir informasi tersebut akan dimanfaatkan oleh para eks teroris mencari celah untuk kembali ke Indonesia.

"Kalau ditangkal, diceritakan mereka bikin cara lain," katanya.

Adapun keputusan untuk tidak memulangkan eks teroris ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Hal ini dilakukan untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 warga negara di Indonesia.

Namun, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas (FTF) dan terduga eks ISIS ke Indonesia. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut-paut aksi terorisme orang tuanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/13014191/pemerintah-antisipasi-wni-eks-isis-yang-ingin-pulang-sendiri

Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke