Hal ini demi meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia yang saat ini masih pada posisi 73.
"Saya minta perhatian EODB tidak hanya ditujukan untuk pelaku menengah dan besar, tetapi tolong juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil, agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan kemudahan-kemudahan," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Jokowi meminta jajarannya untuk menyederhanakan aturan perizinan bagi usaha kecil dan mikro. Jika perlu, ia ingin agar pengusaha kecil tak perlu mengurus perizinan.
"Mungkin tidak usah izin tetapi hanya registrasi biasa," kata dia.
Jokowi mengungkap, peringkat EODB Indonesia yang ada di rangking 73 memang sudah naik dibanding 2014 lalu, dimana saat itu masih pada posisi 120. Namun ia ingin agar rangking EODB Indonesia bisa lebih baik lagi.
"Saya minta agar kita berada pada posisi di 40," kata dia.
Untuk itu, Jokowi juga meminta jajarannya untuk memperbaiki indikator yang peringkatnya masih di atas 100.
"Starting a business ini peringkatnya masih di 140, dealing with construction permit masih di posisi 110, registering property ini justru naik ke 106 tolong dilihat lagi, kemudian trading across border ini juga stagnan di 116 tolong dilihat yang berhubungan dengan ini," kata dia.
Ia juga meminta Menko Perekonomian dan BKPM melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga Indonesia bisa memastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah.
Masalah utama yang harus dibenahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan.
"Prosedur yang ruwet dan waktu yang panjang sebagai contoh terkait waktu memulai usaha di negara kita membutuhkan 11 prosedur, waktunya 13 hari. Kalau kita bandingkan dengan Tiongkok prosedurnya hanya 4 waktunya hanya 9 hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/10371261/jokowi-minta-pengusaha-kecil-juga-diberi-akses-kemudahan-berusaha