Salin Artikel

Saksi Ungkap Dana Hibah untuk KONI 'Dibelah' untuk Fee ke Kemenpora

Hal itu diungkapkan Suradi dalam sidang dugaan suap KONI ke Kemenpora dengan terdakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

Awalnya, jaksa bertanya kepada Suradi soal upaya yang dilakukan KONI untuk melancarkan pencairan dana proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Suradi mengawali jawabannya dengan menceritakan peristiwa pada Desember 2018.

"Di akhir bulan Desember 2018, kebetulan sudah malam, mungkin karena sudah tak ada staf, saya dipanggil Pak Hamidy di lantai 12. Saya di lantai 11 (diberitahu) bahwa proposal kedua itu sudah cair," kata Suradi.

Hamidy saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KONI.

Ketika dana itu cair, Suradi diminta Hamidy membuat rancangan anggaran kegiatan tersebut tidak lebih dari Rp 8 miliar.

Kemudian, saat rancangan anggaran itu rampung, Hamidy meminta alokasi anggarannya hanya Rp 5 miliar. Sisa anggaran Rp 3 miliar digunakan untuk fee pihak terkait pengeluaran dana hibah.

Suradi menjelaskan, KONI mengajukan dana proposal tersebut sebesar kurang lebih Rp 20 miliar. Namun yang disetujui oleh Kemepora sebesar Rp 18 miliar.

"Saya susun angka Rp 8 miliar saya bilang ke Hamidy, 'Pak kalau Rp 8 miliar apakah bisa jalan?' cuma beliau (bilang) ini 'kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian'," ujar Suradi menirukan Hamidy.

"Saya harus memberikan buat orang sebelah, (Kemenpora)," ungkap Suradi menirukan Hamidy lagi.

Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Suradi, apakah pemberian hadiah kepada Kemenpora seperti ini sudah biasa dilakukan.

"Setahu saya pernah bicara setingkat sekretaris bidang bahwa memang ada seperti itu, cuma kami kan hanya mendengar saja bahwa bukti benar atau tidak kami tidak tau," lanjut dia.

Sebelumnya, Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/14045541/saksi-ungkap-dana-hibah-untuk-koni-dibelah-untuk-fee-ke-kemenpora

Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke