Kadar merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pegadaan ruang terbuka hijau di Kota Bandung tahun anggaran 2011-2012.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka KS (Kadar Slamet) selama 20 hari ke depan mulai 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Kadar akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kadar ditahan setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka hari ini.
Pantauan Kompas.com, Kadar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju tahanan pada pukul 19.22 WIB.
Kadar yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu enggan berkomentar mengenai penahanannya dan memilih langsung menaiki mobil tahanan.
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan KPK agar segera menyelesaikan perkara yang telah dilakukan penyidikan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Kadar bersama mantan anggota DPRD lainnya, Tomtom Dabbul Qomar, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerag Kota Bandung, Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, Hery mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Tomtom dan Hery ditahan KPK per Senin (27/1/2020) lalu usai diperiksa penyidik.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/20363761/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-bandung-terkait-kasus-rth