Kepastian itu diperoleh setelah KBRI mendapatkan informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) pada Selasa (4/2/2020).
Terpaparnya WNI berusia 44 tahun itu menjadi kasus ke-21 di Negeri Singa tersebut.
"KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura, namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan," demikian bunyi keterangan KBRI Singapura seperti diterima Kompas.com, Selasa malam.
Dari informasi MoH, WNI yang bekerja sebagai pekerja migran itu tidak memiliki riwayat bepergian ke China namun merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang sebelumnya ditetapkan positif coronavirus.
"KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut," imbuh keterangan itu.
KBRI pun mengimbau agar seluruh WNI di Singapura dapat waspada serta menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, para WNI juga diharapkan dapat memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui MoH.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/21142221/wni-positif-virus-corona-kasus-ke-21-di-singapura