"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Rinciannya, penyidik menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2012, sebuah mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan lahan berupa akta jual beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
Tak hanya itu, polisi memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang lahan di Gianyar, Bali.
Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi, salah satunya pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.
"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Pertama, EAH telah ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Kedua, EMC alias Evie yang masih diburu aparat.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.
Awalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut untuk membeli lahan dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Ferdy.
Tak hanya itu, EMC menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak USD 500.000 atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/13521221/polisi-sita-jaguar-dan-alphard-dari-2-tersangka-penipu-putri-arab-saudi