Salin Artikel

RUU KKR dan Upaya Ampuh Pemerintah Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Demikian diungkapkan Arief Priyadi, orangtua B. R Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Fakultas Ekonomi Akuntansi Semester 5, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta yang menjadi korban tragedi tersebut.

Dikutip dari buku 'Melawan Pengingkaran', Arief menuturkan, adanya benturan baru dalam penuntasan kasus Trisakti dan Semanggi I, setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR pada 27 Juni 2001 menetapkan bahwa tragedi Trisakti dan Semanggi bukan pelanggaran berat HAM.

Ketika itu, pemerintah berinisiatif melimpahkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) ke DPR, sebagai salah satu cara penuntasan kasus pelanggaran HAM.

Namun, naskah RUU KKR lebih menitikberatkan rekonsiliasi dari pada mewujudkan keadilan bagi keluarga korban. Langkah pemerintah, menurut Arief, justru mewujudkan impunitas.

Impunitas adalah terbebaskannya pelaku dari sanksi hukum dan politik atas tindakan yang dilakukannya.

"Apalagi DPR yang akan melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut adalah para anggota DPR periode sekarang. Mereka adalah wajah-wajah lama yang telah terbukti menelorkan Rekomendasi DPR yang menghalangi penuntasan kasus Trisakti dan Semanggi melalui Pengadilan HAM ad hoc," kata Arief.

Dalam naskah RUU KKR itu, keluarga korban diarahkan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku pelanggaran HAM.

Jika keluarga korban tidak bersedia mengampuni, hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bisa mengabaikannya.

"Bagaimana kami mau mengampuni, kalau para korban tidak pernah tahu siapa yang harus dimaafkan," ujar Arief.

Pemerintah mestinya punya kemauan untuk menyingkap kebenaran dan mewujudkan keadilan, termasuk membongkar berbagai kasus pelanggaran berat HAM atau tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh negara melalui aparatnya.

"Masalahnya adalah adakah niat pemerintah untuk mengungkap tuntas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan masa lalu? RUU-KKR sangat potensial untuk menutup mata terhadap tuntutan keadilan dan pelurusan sejarah," ucapnya.

Mekanisme RUU KKR dalam Penuntasan Kasus HAM

Arief mengatakan, ada dua hal yang bisa terjadi apabila RUU KKR berhasil terlaksana dan gagal terlaksana.

Pertama, apabila RUU KKR berhasil dan pelaku mau mengakui kesalahan, korban memaafkan, permohonan amnesti dikabulkan,pemberian kompensasi-rehabilitasi-restitusi terlaksana dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai, maka rekonsiliasi berjalan mulus.

Kedua, jika RUU KKR gagal terlaksana yaitu pengakuan pelaku tidak jujur, korban tidak bersedia memaafkan dan Komisi juga tidak bisa menerima pengakuan pelaku, dan permohonan amnesti oleh pelaku ditolak, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan HAM ad hoc.

Kendati demikian, penuntasan kasus HAM akan terhambat apabila pengadilan HAM ad hoc gagal dibentuk.

Lantas, bagaimana RUU KKR yang saat ini masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020?

Rencana pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) diharapkan dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Mekanisme KKR itu diharapkan dapat proporsional sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sebab, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu karena tidak memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah sudah merampungkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR).

"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2019).

Menurut Fadjroel, pembentukan KKR dilakukan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

KKR bisa membuat pengadilan HAM, tapi pengungkapan kebenaran kasus-kasus HAM masa lalu lebih diutamakan.

Pemerintah berharap pembentukan kembali KKR dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita ini lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.

Senada dengan Fadjroel, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah Jokowi ingin menuntaskan perdebatan penuntasan kasus HAM masa lalu.

"Jangan karena ada yang menolak, ada yang setuju, lalu tidak diputuskan, itu tidak boleh. Itulah tugasnya UU, menyelesaikan yang setuju dan yang tak setuju," kata Mahfud dalam wawancara khusus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Mahfud memahami, keluarga korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.

Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial.

Ia juga mengatakan, segala pro dan kontra terkait kasus membuat penyelesaian kasus terhambat. Oleh karenanya, sebaiknya disampaikan di DPR demi dicapai sebuah keputusan.

"Disampaikan di DPR, adu argumen lalu diputuskan. Kan selesai," ungkap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/16163031/ruu-kkr-dan-upaya-ampuh-pemerintah-menuntaskan-pelanggaran-ham-berat

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke