Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap kali ada pembangunan maupun revitalisasi di kawasan Medan Merdeka, termasuk di Monas, harus mengantongi izin dari Komisi ini.
“Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin,” kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2020) malam.
Lalu, siapa saja anggota Komisi Pengarah tersebut?
Dilansir Kompas.com dari Keppres itu, anggota Komisi Pengarah terdiri atas tujuh pihak dengan Menteri Sekretaris Negara yang bertindak sebagai ketua sekaligus anggota.
Selain itu, ada pula Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris merangkap anggota.
Adapun lima anggota lainnya yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Komisi pengarah ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas komisi
Ada tiga tugas Komisi ini, yaitu memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Badan Pelaksana ini dipimpin oleh Gubernur DKI selaku Ketua Badan Pelaksana dan mendayagunakan aparatur pemda secara fungsional. Badan Pelaksana ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.
Selanjutnya, tugas Komisi Pengarah yaitu memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana; serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.
Adapun selain bertugas menyusun perencanaan dan penganggaran, Badan Pelaksana juga memiliki sejumlah tugas lain.
Tugas itu yaitu menyusun perencanaan dan pedoman rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan; sistem transportasi; pertamanan; arsitektur dan estetika bangunan; pelestarian bangunan-bangunan bersejarah; serta fasilitas penunjang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/06060021/mengenal-komisi-pengarah-pemberi-izin-untuk-revitalisasi-monas