Salin Artikel

Soal "Fee" Broker Fiktif Rp 54 Miliar Terkait Jiwasraya, Kejagung: Masih Dihitung BPK

Maka dari itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai bahwa nominal fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar masih dapat berubah.

"Saya rasa belum (pasti nilainya), sampai nanti tingkat terakhir kita nyatakan ke JPU, diskusi, nah itu berarti sudah oke semua, baik nilai dari masalah fee broker maupun kerugian dalam investasi saham," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia mengatakan bahwa pemberian fee broker tersebut yang dinilai melanggar hukum.

Selain itu, pihaknya sedang mendalami transaksi fiktif dalam pemberian komisi kepada broker.

"Itu kan sebenarnya ada aturan main di dalam ketentuan internal Jiwasraya. Nah fee yang dikeluarkan ke broker itu yang dianggap melawan hukum, yang seharusnya tidak diterima oleh mereka. Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan apa-apa, tetapi ada uang keluar dan itu yang diteliti," tutur dia.

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, Kejagung mengungkapkan adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya.

Jumlah tersebut justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.

“Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil (nilainya) dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.

Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Beberapa tempat yang digeledah di antaranya kantor perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/06282571/soal-fee-broker-fiktif-rp-54-miliar-terkait-jiwasraya-kejagung-masih

Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke