Salin Artikel

DPR Gelar Rapat Paripurna Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas Termasuk Omnibus Law

Puan mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna adalah mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.

Ini termasuk pengesahan tiga RUU dalam bentuk omnibus law yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Ada judul 55 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah, serta tiga RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ucap Puan.

Adapun terkait draf omnibus law yang beredar di masyarakat, Puan mengatakan, DPR tidak tahu. Sebab, DPR belum menerima draf omnibus law dari pemerintah.

"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik, dari mana sumbernya tidak jelas," ujar politisi PDI-P ini.

Puan juga mengatakan, DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada dan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan berjalan secara komprehensif.

"Bahwa RUU omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Puan mengatakan, rapat paripurna juga akan mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antar-Waktu (PAW).

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/09432411/dpr-gelar-rapat-paripurna-sahkan-50-ruu-prolegnas-prioritas-termasuk-omnibus

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke