Salin Artikel

Vonis Ringan Romahurmuziy, Pakar Hukum Soroti Pelemahan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terlalu ringan.

Bahkan, kasus ini dapat menjadi pemandangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Menurut saya memang kasus ini agak termasuk progresif dalam tanda petik,” kata Suparji kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, posisi Romy dalam kasus ini layak untuk dipertanyakan, apakah ia bertindak sebagai anggota DPR atau ketua umum partai.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman sendiri diketahui merupakan salah satu kader partai berlambang Ka’bah itu.

Suparji menyatakan, sebagai anggota DPR, Romy duduk di komisi yang tidak berkaitan langsung dengan Kementerian Agama, yaitu Komisi VIII.

Romy diketahui duduk di Komisi XI yang mengurusi persoalan keuangan.

“Jadi, kalau dalam konteks ketua umum partai dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur jabatan di Kementerian Agama. Di DPR pun dia tidak berada di komisi yang mengatur Kementerian Agama ya. Itu kan tidak ada kewenangan di situ,” kata dia.

“Tapi memang atmosfernya kan sudah berbeda sekarang ini,” imbuh Suparji.

Menurut dia, sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku dan terjadi perubahan di dalam struktur kepemimpinan KPK, terjadi sedikit pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, hal itu telah dimulai sejak adanya putusan bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

“Dalam hal ini tidak bisa saling terlepas di dunia pemberantasan korupsi termasuk di pengadilan. Ada regulasi baru, ada komisioner baru, ada dewan pengawas baru, tentunya ini memiliki suatu pengaruh ya,” ucap Suparji.

“Kalau dulu kan ada kecenderungan mengamini saja apa yang didakwakan atau dituntut KPK. Sekarang ini sudah tidak sepenuhnya seperti itu, melakukan pembenaran atas dasar fakta di persidangan,” kata dia.

Sebelumnya, Romy dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/17040761/vonis-ringan-romahurmuziy-pakar-hukum-soroti-pelemahan-pemberantasan-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke