Menurut dia, untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dan mengungkapnya secara mendetail dan komprehensif hanya bisa dilakukan dengan membentuk pansus.
Sebab, pansus dinilainya mempunyai kewenangan yang berbeda dan lebih kuat daripada panja.
"Pansus punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, melakukan interpelasi, mengantisipasi saat ada pihak-pihak yang belum bisa dipanggil dalam proses penegakan hukum, dan bisa melakukan pemanggilan paksa," kata Didi dalam acara Cross Check bertajuk "Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja" di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).
Menurut Didi, sebelumnya sudah banyak kasus yang lebih kecil dibandingkan Jiwasraya tetapi dibuatkan pansus, misalnya kasus Pelindo II atau Bank Century.
Kasus Jiwasraya, kata dia, kerugian negara yang dialami sangat besar, yakni mencapai Rp 13,7 triliun bahkan lebih.
"Kenapa diskriminatif di dalam kasus Jiwasraya, ini jadi tanda tanya. Proses ini (pansus) sangat membantu DPR dan pemerintah agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang prosesnya bisa lebih komprehensif," kata dia.
Oleh karena itu, Didi menilai, pemerintah atau siapa pun tidak perlu takut dan khawatir akan keberadaan pansus.
Ditambah lagi, Didi menilai rekan-rekannya di DPR yang semula menggebu-gebu ingin membentuk pansus Jiwasraya semangatnya mengendor akhir-akhir ini.
Padahal, kasus Jiwasraya ini merupakan suatu kejahatan penjarahan uang rakyat yang menyangkut 5,5 juta polis nasabah dengan uang puluhan juta rupiah.
"Kejaksaan saya kira sudah bagus langkahnya, tetapi kami lembaga politik, bukan politisasi dibayar pajak rakyat. Jangan kendor mengungkapkan kejahatan luar biasa. Saya, kami mendorong pembentukan pansus ini," kata dia.
Didi mengaku tak berarti pihaknya menolak panja yang sudah berjalan.
Namun, ia tetap berharap agar pansus dibentuk karena memiliki kewenangan yang lebih besar dibandingkan panja.
Sebelumnya, Komisi VI DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.
Panja Jiwasraya dibentuk berdasarkan rapat internal Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
"Iya betul," kata Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Terkait kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/14403211/pilih-bentuk-panja-daripada-pansus-untuk-jiwasraya-dpr-dinilai-diskriminatif