Para nelayan yang merupakan awak KM Abadi Indah tersebut ditangkap pada 5 Januari 2020 dengan dugaan menangkap sotong secara ilegal di perairan Malaysia.
"Kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM Abadi Indah,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo melalui keterangan tertulis, Minggu (19/1/2020).
Ia mengatakan bahwa pembebasan dilakukan melalui upaya persuasif dengan komunikasi antara pihak KKP dan APMM Malaysia.
Selain itu, Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia menjadi landasan sehingga pihak Malaysia bersedia melepaskan nelayan Indonesia.
MoU itu merupakan kesepakatan kedua negara terkait penanganan nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries.
"Berbekal hubungan baik antar kedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut," kata dia.
Saat ini, kata Nilanto, nelayan tersebut dipulangkan ke Indonesia dan telah kembali bekerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/13562281/15-nelayan-yang-ditangkap-aparat-malaysia-dibebaskan-melalui-cara-persuasif