Salin Artikel

Menurut Johan Budi, Usul Pileg Proporsional Tertutup Mesti Dikaji Lagi

"Ini pendapat saya ya, perlu dikaji mendalam perubahan-perubahannya," ujar Johan dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

"Misalnya Undang-Undang Pemilu. Karena ada kejadian pelaksanaan pileg, pilpres bareng pada suatu waktu yang membuat petugas banyak meninggal, itu perlu dikaji bersama," lanjut dia.

Kajian mendalam, menurut mantan Juru Bicara Presiden ini, harus menyentuh baik dan buruknya dampak sistem pemilihan anggota legislatif proporsional terbuka dan tertutup.

"Kalau terbuka jeleknya apa. Kalau tertutup bagusnya apa misalnya atau sebaliknya. Itu harus ada kajian mendalam sebelum kita simpulkan," ujar dia.

Saat ditanya mengenai revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Johan mengungkapkan bahwa hal itu masih dalam tahap pembahasan.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan, DPR RI akan melibatkan masyarakat, akademisi dan aktivis demokrasi dalam pembahasannya.

"Makanya kemarin Komisi II lebih awal membahasnya, dari sekarang, dengan catat meminta masukan dari semua stakeholder, apakah NGO seperti KODE atau kajian yang ada di kampus," lanjut Johan.

Diketahui, pendapat Johan soal sistem pemilu proporsional tertutup itu berbeda dengan keputusan PDI-P pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan HUT ke-47, PDI-P, Minggu (12/1/2020) lalu.

Dalam acara itu, Rakernas PDI-P menyampaikan sembilan rekomendasi.

"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas.

Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya yaitu mendorong DPP serta Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu.

UU Pemilu didorong diubah supaya mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Ambang batas parlemen alias parliamentary threshold juga didorong untuk ditingkatkan dari yang berlaku saat ini sebesar empat persen menjadi sekurang-kurangnya lima persen.

Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu lima persen untuk DPR RI, empat persen untuk DPRD Provinsi dan tiga persen untuk DPRD kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/19382861/menurut-johan-budi-usul-pileg-proporsional-tertutup-mesti-dikaji-lagi

Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke