"Kita tunggu saja, apakah satu komisioner yang kena ataukah komisioner yang lain kena juga," kata Johan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurut dia, OTT KPK terhadap Wahyu itu menjadi bukti bahwa integritas seorang komisioner KPU punya masa kedaluwarsa.
Johan mengatakan, akhirnya kadar integritas komisioner KPU terbongkar di tangan penegak hukum.
"Yang perlu kita garis bawahi adalah integritas itu ada lifetime-nya. Jadi ada durasi waktunya. Jadi Anda semua komisoner ini baru ketahuan tidak berintegritas ketika ada penegak hukum menangkap," ujar dia.
Selanjutnya, Johan pun meminta KPU segera melakukan penggantian komisioner setelah Wahyu ditangkap. Hal ini demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Segeralah itu diganti komisionernya, agar pelaksanaaan pilkada serentak ini berjalan dengan baik," kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/19433111/johan-budi-tunggu-saja-apakah-satu-komisioner-yang-kena-atau-lainnya-juga