Salin Artikel

Menpan RB Bakal Kumpulkan Sekretaris Menteri dan Daerah Bahas Perampingan Birokrasi

"Besok tanggal 16 (Januari) kami akan mengundang sekjen dan sesmen kementerian, mengundang sekda kabupaten dan kota, provinsi seluruh Indonesia, untuk menyampaikan konsepnya bahwa target kami tahun ini semua selesai," ujar Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Tjahjo menambahkan, dalam pertemuan tersebut Kemenpan RB akan memaparkan konsep perampingan birokasi seusai arahan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan nantinya perampingan birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi internal mereka sehingga tak bisa disamakan modelnya.

Meski demikian, menurut Tjahjo, perampingan birokrasi dengan menghapus eselon 4 dan 3 tak akan memotong gaji dan tunjungan.

"Jadi gini, pola pikir eselon dihilangkan (misalnya) lurah, dia sebagai pejabat fungsional yang dia pejabat lurah, pejabat camat. Yang penting arahan presiden tidak dikurangi, gajinya tetap," kata Tjahjo.

"Diharapkan nanti (perampingannya) bisa bertahap atau (mudah-mudahan) tahun ini selesai. Syukur-syukur bisa setengah tahun (selesai). Kan juga tahap sistem penggajiannya juga (disiapkan), sistem kenaikan karir jenjang fungsionalnya bagaimana (juga disiapkan)," lanjut Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/18155151/menpan-rb-bakal-kumpulkan-sekretaris-menteri-dan-daerah-bahas-perampingan

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke