Salin Artikel

Komisioner KPU: Tak Ada Parpol yang Minta PAW Seperti Cara PDI-P

"Enggak ada. Enggak ada partai lain yang seperti itu (PDI Perjuangan)," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Menurut Ilham, partai lain menggunakan mekanisme sesuai aturan dalam memproses permohonan PAW.

"Iya betul (sesuai mekanisme UU). Surati DPR (terlebih dulu), baru DPR surati KPU," kata Ilham menegaskan.

Lebih lanjut Ilham mengungkapkan bahwa PDI-P meminta kepada KPU untuk melakukan PAW caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

PDI-P bermaksud meminta KPU memperbolehkan partai mengalihkan suara caleg yang meninggal tersebut agar kepada kepada caleg lain yang terbaik menurut kebijakan partai.

Dalam prosesnya, PDI-P mengirimkan tiga surat kepada KPU.

"Kan mereka (PDI Perjuangan) meminta penegasan kita. Kemudian kita tegaskan (ada surat) pertama, kedua, ketiga. Sejak awal kita tegas (tak bisa mengakomodasi PDI Perjuangan)," ungkap Ilham.

Dalam tiga kali kali surat PDI-P, salah satunya menyertakan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

"Tapi kan kami tolak (fatwa) itu juga," tambah Ilham.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, permintaan PAW anggota DPR seharusnya disampaikan oleh pimpinan DPR, bukan partai politik.

Dengan demikian, jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW, hal itu tidaklah tepat.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Pramono menjelaskan, prosedur PAW anggota DPR diawali dengan penyampaian surat dari pimpinan DPR kepada KPU mengenai nama anggota DPR yang berhenti.

Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPR pengganti, yang tidak lain adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.

Dalam hal permintaan penggantian penetapan caleg yang dimohonkan PDI-P untuk Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, caleg pengganti yang dimohonkan, Harun Masiku, bukan yang mendapat suara terbanyak setelah Nazarudin.

Suara terbanyak setelah Nazarudin dikantongi Riezky Aprilia. Sementara Harun Masiku, menempati suara terbanyak kelima atau ketiga dari bawah di daerah pemilihannya.

"Dari sisi substansi kalau pun misalnya Riezky Aprillia itu mau di-PAW, maka yang berhak bukan nomor urut perolehan suara terbanyak kelima tapi nomor yang berikutnya yakni Hermadi Jufri," ujar Pramono.

Oleh karena itu, Pramono menilai, surat permintaan penggantian penetapan caleg maupun PAW yang diajukan PDI-P tidaklah tepat.

Maka, KPU dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih Agustus 2019 lalu dan rapat pleno penetapan PAW Desember 2019 lalu, memutuskan untuk menolak permintaan PDI-P untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Jadi dari sisi prosedur tidak tepat, dari sisi subtansi juga tidak tepat. Itu yang membuat kenapa KPU tidak memenuhi permohonan partai tersebut," kata Pramono.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/14401581/komisioner-kpu-tak-ada-parpol-yang-minta-paw-seperti-cara-pdi-p

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke