Salin Artikel

Pasca-Kasus Suap Komisioner KPU, PDI-P Tak Lagi Upayakan PAW Riezky Aprilia

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kasus dugaan suap antara eks caleg Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) di DPR telah dianggap selesai di internal partai.

Djarot menegaskan PDI-P tidak akan mengusulkan PAW untuk anggota DPR Riezky Aprilia yang disebut-sebut ingin digantikan oleh Harun.

"Selesai. Kan sudah ditolak (KPU), tidak ada upaya lagi. Jadi kami jamin bahwa Riezky tetap (anggota DPR)," kata Djarot di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Menurut Djarot, PDI-P menerima keputusan KPU yang menolak menjadikan Harun sebagai pengganti Riezky melalui mekanisme PAW.

Riezky sendiri diketahui ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg PDI-P Nazarudin Kiemas. Nazarudin merupakan caleg dengan raihan suara terbanyak di dapil Sumsel 1, tetapi meninggal dunia pada Maret 2019 atau sebelum gelaran pileg.

"Begitu ditolak oleh KPU ya, sudah selesai. enggak ada nego lagi," tegasnya.

Ia pun mengatakan Harun kini tak lagi berstatus sebagai kader PDI-P.

Djarot menyebut PDI-P otomatis memecat kader yang terlibat kasus dugaan korupsi.

"Dia (Harun) otomatis kan sudah dipecat dari partai," kata Djarot.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman sempat mengungkap ada tiga surat dari PDI-P untuk KPK yang dibubuhi tanda tangan Sekjen Hasto Kristiyanto dan salah satunya ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Menurut Arief, surat itu terkait permohonan agar caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun sudah angkat bicara soal ketiga surat itu.

Komarudin mengatakan ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDI-P kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Lewat gugatan uji materil itu, PDI-P meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai.

Selanjutnya, berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019, MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.

"Surat itu keluar atas keputusan MA. Bahwa ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ. Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Namun, menurut Komarudin KPU tak melaksanakan fatwa MA itu.

KPU menetapkan Riezky Aprilia menjadi mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019 sebelum gelaran Pileg.

"Tapi kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," terangnya.


https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/15425051/pasca-kasus-suap-komisioner-kpu-pdi-p-tak-lagi-upayakan-paw-riezky-aprilia

Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke