"Presiden harus segera menetapkan penggantinya," kata Sodik, di Jakarta, Jumat (10/1/2019), seperti ditulis Antara.
Sodik mengatakan, pengganti Wahyu berdasarkan pada urutan peringkat seleksi pemilihan calon komisioner KPU 2017-2022 yang dilakukan Komisi II DPR pada April 2017.
"Penggantinya atas dasar urutan berikutnya yang sudah ditetapkan DPR pada saat itu," ujarnya.
Sodik menilai penetapan pengganti Wahyu harus segera dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu.
Dia mengatakan, agenda politik terdekat yang akan dilaksanakan KPU adalah pilkada serentak di 270 daerah.
Pilkada, kata Sodik, harus disiapkan secara matang. Untuk itu, pengganti Wahyu harus segera ditetapkan.
Sebelumnya, KPU menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan, Jumat sore.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermeterai," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Dalam surat tersebut, kata Arief, Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.
Dalam pasal 37 ayat (4) menyebutkan pergantian antarwaktu anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Arief Budiman mengatakan, posisi Wahyu Setiawan akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/11/09100641/anggota-komisi-ii-minta-presiden-segera-tetapkan-pengganti-wahyu-setiawan