Menurut Tubagus, DKI Jakarta setidaknya memiliki dua pergub yang berkaitan dengan pengendalian bencana. Salah satunya adalah Pergub DKI No 143/2015 tentang Rencana Penanggulangan Bencana.
Dia menjelaskan Pergub No 143/2015 itu mengatur soal rencana pemerintah mengkaji wilayah bencana dan upaya dalam penanganan bencana.
"Pergub bicara soal rencana pengendalian bencana di Jakarta tahun 2015-2019 yang isinya selama rentang 2015-2019 pemerintah harus menghasilkan, yaitu pertama, wilayah kajian bencana. Kedua, bagaimana upaya terhadap bencana," kata Tubagus dalam konferensi pers tentang bencana banjir Jabodetabek di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, jika pergub itu benar-benar dilaksanakan, seharusnya banjir di DKI Jakarta saat ini tidak sampai memakan korban. Tubagus mengatakan semestinya kerugian bencana banjir dapat diminimalisasi.
"Bagaimana hasilnya? Kenapa sampai sekarang masih ada korban? Kenapa tidak diminimalisasi?" ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, juga ada pergub yang diterbitkan tahun 2016 yang mengatur tentang satuan kerja (satker) tanggap darurat bencana.
Pergub itu bernomor 30/2016 tentang Rencana Kontijensi Penanggulangan Bencana Banjir.
"Lalu, tahun 2016 punya pergub tentang bagaimana satker melakukan penanganan bencana. Upaya-upaya apa yang harus dilakukan pemerintah, termasuk respons tanggap darurat. Itu enggak dilakukan juga," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, sistem respons tanggap bencana pemerintah belum terbilang baik. Selain itu, ia mengatakan masih banyak warga yang belum mengetahui tindakan yang harus dilakukan jika ada pengumuman soal siaga bencana banjir.
Dia berharap Pemprov DKI Jakarta tidak melupakan tanggung jawab mutlak terhadap peristiwa bencana.
"Menurut catatan kami, sistem responsnya masih buruk betul. Banyak warga tidak tahu apa yang harus dilakukan jika pemerintah mengumumkan siaga 4, warga tidak tahu bagaimana jika masuk siaga 3, 2, 1. Nggak ada orang tahu dan di mana mereka harus tinggal ketika banjir terjadi," tuturnya.
"Meski banyak warga bergerak, tapi bukan berarti tanggung jawab pemerintah gugur. Itu tetap ada. Itu tanggung jawab mutlak terhadap bencana," tegas Tubagus.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/14053161/walhi-pertanyakan-implementasi-pergub-dki-soal-pengendalian-bencana