Hal itu terkait insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard ke Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna secara ilegal.
"Yang dibutuhkan tidak sekadar protes diplomatik oleh Pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia, mulai dari KKP, TNI AL, dan Bakamla," ucap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2019).
Menurut Hikmahanto, nota protes yang dilayangkan Pemerintah Indonesia tidak akan memengaruhi aktivitas nelayan China di Natuna.
Hikmahanto menuturkan, hal itu dikarenakan China tak mengakui wilayah ZEE Indonesia di Natuna.
Maka dari itu, selain kehadiran pasukan pertahanan, nelayan Indonesia juga dinilai perlu beraktivitas di Natuna.
"Para nelayan Indonesia pun harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. Bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktivitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia," tuturnya.
Menurut Hikmahanto, dalam konsep hukum internasional, kehadiran secara fisik memang harus dilakukan terkait klaim atas suatu wilayah.
"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effecive control)," ucap Hikmahanto.
Sebelumnya, kapal pencari ikan dan coast guard milik China berlayar di kawasan perairan Natuna yang berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Pemerintah Indonesia mencoba jalur diplomasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melayangkan nota protes terhadap China melalui Duta Besar yang ada di Jakarta.
Sementara itu, TNI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terus disiagakan di Perairan Natuna yang masuk dalam Provinsi Riau untuk memantau kondisi di sana.
Penjagaan ini dilakukan karena sejumlah kapal milik China masih ada di sana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/05/20495481/tak-hanya-nota-protes-pemerintah-diminta-kuasai-natuna-secara-efektif