"Bagi kita dasarnya sudah jelas ada konvensi UNCLOS yang mengatur di mana Cina merupakan salah satu member states yang telah meratifikasi konvensi ini," kata Christina saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).
Christina mengatakan, terkait klaim China yang menyatakan memiliki hak historis atas Laut China Selatan, itu sudah diputuskan dalam South China Sea Tribunal tahun 2016 bahwa China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.
"Sejauh ini kami menilai pemerintah sudah tegas, ke depannya? Tergantung apa pihak pelanggar akan tetap melakukan pelanggarannya? Dalam hal itu tidak ada cara lain selain aksi konkret di lapangan," ucap dia.
Lebih lanjut, Christina meminta agar pemerintah meningkatkan jumlah personel yang berjaga di Perairan Natuna untuk menunjukkan adanya penguasaan yang efektif.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Retno menyampaikan, dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah menetapkan bahwa perairan Natuna masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Oleh karenanya, ia meminta China mematuhi aturan tersebut.
"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).
Retno juga mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.
"Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yg memang merupakan hak Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/03/21562541/anggota-komisi-i-dpr-dukung-sikap-tegas-pemerintah-terkait-natuna