Hal itu disampaikan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (31/12/2019).
"(Terdakwa) menerima hadiah uang sebesar Rp 2.000.000.000 dan janji berupa uang sebesar Rp 1.500.000.000 dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Takdir menuturkan, Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto.
Menurut Jaksa, suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan Terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian," kata Takdir.
Takdir mengungkapkan, para terdakwa menyepakati uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu sebesar Rp 3.500.000.000.
Adapun uang Rp 2.000.000.000 dari Rp 3.500.000.000 itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.
Sedangkan, uang Rp 1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Atas perbuatannya tersebut, Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/31/13005831/kasus-impor-bawang-eks-legislator-nyoman-dhamantra-didakwa-terima-suap-rp-2