"Salah satu sasarannya dalam Operasi Penyakit Masyarakat ini adalah kita menertibkan sekaligus menindak bagi orang yang memproduksi, mendistribusi, dan juga menjual petasan," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa polisi juga telah memusnahkan petasan yang telah disita.
Namun, Asep tidak merinci berapa jumlah petasan yang dimusnahkan maupun total orang yang diamankan terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, polisi juga mengimbau agar masyarakat merayakan Tahun Baru 2020 dengan tertib.
"Polisi mengimbau seluruh masyarakat agar dapat merayakan pergantian malam tahun baru dengan penuh khidmat dan kesederhanaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI (Polri) menggelar Operasi Lilin pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020 selama 10 hari.
Operasi Lilin dilaksanakan pada 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Sekitar 100.000 personel dikerahkan di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan di penghujung tahun.
Polisi pun melakukan pemetaan terhadap daerah yang dinilai perlu menjadi prioritas, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua hingga Papua Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/30/20282921/jelang-perayaan-tahun-baru-2020-polisi-tindak-produsen-hingga-penjual