Tersangka bernama Toto diketahui merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Jakarta Selatan.
"Sebagai PNS, yang bersangkutan juga diperiksa oleh Propam Polres Jaksel," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Asep menuturkan, Toto diduga dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan sehingga menyebabkan pengendara lain luka berat.
Diketahui bahwa tersangka berada dalam pengaruh narkotika saat mengemudikan kendaraannya tersebut.
Tersangka Toto dijerat Pasal 311 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," tuturnya.
Untuk sementara, Toto dinonaktifkan karena sedang menjalani proses hukum.
Jika Toto terbukti bersalah dalam dalam persidangan, Polres akan melakukan pemecatan.
Sebelumnya, Toto menabrak tujuh pesepedadi Jalan Jenderal Sudirman, Jakara Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Dia dinyatakan positif konsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes di kepolisian.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka Toto mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan kepada tersangka Toto.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/30/18193121/propam-jaksel-periksa-periksa-asn-penabrak-pesepeda-di-sudirman