JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dirinya hanya ingin kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas segera berakhir.
Ia tak mempermasalahkan apakaha akan diselesaikan secara yudisial maupun non-yudisial.
"Tidak ada kecenderungan saya (diselesaikan yudisial atau non-yudisial). Itu kan ada 12 kasus. Jadi kecenderungan saya hanya ingin berakhir, yang bisa diakhiri dengan yudisial masuk, yang tidak bisa tutup," kata Mahfud saat berbincang dengan wartawan di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Mahfud mengatakan, nantinya akan ada kriteria untuk kasus-kasus tersebut apakah akan diteruskan ke yudisial atau non-yudisial.
Namun kasusnya mana saja yang masuk dalam kriteria-kriteria tersebut, kata dia, pihaknya akan membuat undang-undang (UU)-nya terlebih dahulu, dalam hal ini adalah Komite Kebenaran Rekonsiliasi (KKR).
"Kalau ditutup, terus apa syaratnya. Apa follow up-nya? Itu saja keinginannya. Keinginan Pak Jokowi kan agar tidak menjadi isu politik terus," kata dia.
Mahfud sendiri menyebutkan bahwa pihaknya sudah memiliki skema untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang ada.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM serta para korbannya.
"Mari kita akhiri perdebatan yang tidak ada ujungnya itu apapun. Kemana arahnya? Yudisial jalan, yang non-yudisial jalan. Penyelesaian yang sifatnya rekonsiliatif itu ada di dalam program penegakan perlindungan HAM," pungkas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/18192251/mahfud-md-hanya-ingin-kasus-pelanggaran-ham-selesai-secara-yudisial-maupun