Hal ini disampaikan Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
"Sebagai Sestama yang bertanggung jawab atas komunikasi publik termasuk program-program yang ada di dalamnya, maka terkait atas pemberitaan pengadaan buzzer, saya sudah perintahkan Kepala Humas untuk dibatalkan," kata Kisworowati.
Kisworowati mengatakan, perbicangan di media sosial tentang BPJS Kesehatan semakin ramai.
Oleh karena itu, kata dia, komunikasi publik BPJS Kesehatan harus menggunakan saluran-saluran yang lazim dan mengikut kaidah kepatutan yang diterima publik.
"Dan dalam koridor hukum yang ada. Bukan dengan membuka lowongan buzzer seperti yang diberitakan," ujar dia.
Kisworowati menjelaskan, arahan manajemen BPJS Kesehatan dalam komunikasi publik sangat jelas.
Humas BPJS Kesehatan, kata dia, harus kreatif dalam melakukan komunikasi publik dengan mendayagunakan sumber daya yang ada.
"Selaku Sestama saya melarang Humas melakukan kontrak buzzer, walau mungkin tujuan kehumasan sangat baik," ujar Kisworowati.
"Namun hal tersebut tidak sejalan dengan kebijakan umum yang ada. Hal ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal BPJS Kesehatan." ucapnya.
Lebih lanjut, Kisworowati mengatakan, BPJS Kesehatan membuka kanal media sosial bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi dan pengaduan terkait Program JKN-KIS.
"Media sosial itu lekat dengan keseharian masyarakat, apalagi generasi milenial. Kita harus manfaatkan keberadaannya untuk menjadi salah satu pusat informasi seputar JKN-KIS dan BPJS Kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan melalui laman resminya mengumumkan akan membuka jasa pengadaan buzzer dan social media analytic tahun 2020.
Dalam pengumumannya, syarat bagi peserta pengadaan jasa buzzer dan social media analytic adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa buzzer dan social media analytic atau sistem informasi dan konsultan media sosial.
Ruang lingkup pekerjaan jasa buzzer di antaranya:
1. Klasifikasi atau kriteria buzzer yang digunakan 50 akun IG @500 follower, 50 akun Twitter @500 follower, 50 akun Facebook @500 friends.
2. Membuat konten unofficial (meme/desain grafis/video/foto) untuk diviralkan melalui media sosial (IG, Twitter, Facebook) 1x seminggu.
3. Kegiatan buzzer adalah melawan atau meng-counter isu-isu negatif, ikut serta menetralkan isu negatif di media sosial, memviralkan konten atau isu positif terkait BPJS Kesehatan, menciptakan engagement dan dampak kepada masyarakat/peserta.
Ruang lingkup pekerjaan social media analytic di antaranya:
1. Mencari/menangkap opini pengguna media sosial (Instagram, Facebook, dan Twitter), monitoring kata kunci (harian), Analisis sentimen dan engagement.
2. Menyediakan akses bagi user BPJS Kesehatan ke aplikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/13320981/bpjs-kesehatan-batalkan-pengadaan-jasa-buzzer-dan-social-media-analytic