"Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Filipina masih terus berlanjut, karena masih ada satu WNI atas nama Muhammad Farhan yang saat ini masih dalam penyanderaan kelompok Abu Sayyaf," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Asep mengatakan, dari kerja sama ini juga mempertegaskan bahwa Filipina juga serius membantu membebaskan WNI yang ditawan ASG.
"Sekali lagi alhamdulillah, dua WNI sudah dapat dikembalikan. Saat ini keduanya sedang dalam proses untuk dapat kembali ke tanah air," kata dia.
Untuk misi pembebasan satu WNI lainnya, pihaknya meminta dukungan masyarakat agar Muhammad Farhan segera dapat dibebaskan.
"Kita doakan semoga saudara kita dapat segera dibebaskan dan kembali ke tanah air," kata Asep.
Sebelumnya pada Minggu (22/12/2019), Pemerintah Indonesia dan Filipina berhasil membebaskan dua dari tiga WNI yang disandera ASG.
Adapun dua WNI yang berhasil dibebaskan adalah ML dan SM. Maharudin Lunani (48) dan Samiun Maneu (27). Sedangkan Muhammad Farhan belum bebas.
Dalam operasi pembebasan WNI yang disandera ASG pada Minggu (22/12/2019) didahului dengan baku tembak.
Akibat baku tembak tersebut, seorang militer dari Filipina tewas saat menjalankan operasi pembebasan.
Para WNI tersebut disandera selama 90 hari oleh ASG.
Mereka berhasil dibebaskan berkat kerja sama intensif antara Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui berbagai langkah diplomasi.
"Operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari," kata perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dikutip dari siaran pers.
Ketiga WNI itu diculik ketika tengah mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia, pada September 2019.
Mereka berasal dari Baubau dan Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Penyanderaan ketiganya diketahui melalui rekaman video di laman Facebook. Dalam penculikan itu, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 8 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/17390531/polisi-pastikan-pemerintah-berusaha-bebaskan-1-wni-yang-masih-disandera-abu