Salin Artikel

Menurut Mahfud, Tak Ada Aturan Hukum yang Mendiskriminasi Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak memungkiri bahwa saat ini perempuan kerap mengalami kekerasan dan tindakan diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat. 

Namun, hal itu tidak disebabkan oleh kebijakan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahfud, dalam kehidupan bernegara pemerintah tidak membuat kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.

"Dalam kehidupan bermasyarakat sering dijumpai tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan," ujar Mahfud saat sambutan di acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

"Kalau dalam kehidupan bernegara tidak ada diskriminasi, artinya dalam aturan-aturan hukum dan tindakan serta sikap pemerintah terhadap kaum perempuan," terang Mahfud.

Mahfud mengatakan, saat ini budaya partriarki masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Budaya tersebut menganggap perempuan berada di posisi yang tak setara dengan laki-laki.

Oleh karena itu, kata Mahfud, isu perlindungan perempuan menjadi salah satu bagian penting dalam sektor keamanan.

Apalagi, sebagai bangsa dan negara yang memegang teguh UUD 1945, Indonesia harus menghargai hak-hak yang dimiliki seseorang, termasuk perempuan.

"Dengan adanya diskriminasi (terhadap perempuan), banyak pihak yang menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu hak yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya terutama dalam menjaga keamanan perempuan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/16413271/menurut-mahfud-tak-ada-aturan-hukum-yang-mendiskriminasi-perempuan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke