Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, pembukaan hasil tim pencari fakta terkait dua kasus tersebut merupakan tuntutan keluarga korban yang disampaikan kepada Ombudsman.
"Catatan kami yang lain, yang juga diajukan keluarga korban, meminta Polri untum segera mempublikasikan hasil TPF untuk kasus yang di Kendari maupun yang ada di Jakarta," kata Ninik di Kantor Ombudsman RI, Selasa (17/12/2019).
Ninik juga meminta Polri segera menguak sosok yang bertanggungjawab atas kematian korban dalam dua aksi unjuk rasa di atas.
"Karena dari sembilan orang yang meninggal pada kerusuhan bulan Mei dan dua orang yang meninggal pada kasus September, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ninik.
Kendati demikian, Ninik mengapresiasi kebijakan Polri yang mengubah standar operasional dalam menangani aksi unjuk rasa, salah satunya dengan melarang penggunaan senjata api.
Adapun Ombudsman telah menemukan maladminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.
Ninik mengatakan, ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/17195021/ombudsman-minta-polri-buka-temuan-tpf-soal-korban-rusuh-mei-dan-september