Dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (13/12/2019), langkah-langkah yang telah ditempuh itu antara lain adalah penyusunan laporan pengkinian hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPT) terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat.
"Kemudian, penyusunan dan penetapan kriteria ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat serta identifikasi entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang berisiko tinggi TPPT," kata Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Selain itu, kata Tito, langkah yang telah ditempuh juga berupa percepatan penyelesaian pembangunan database ormas secara online.
Ini termasuk juga diseminasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang berisiko tinggi TPPT tersebut.
Adapun Financial Action Task Force (FATF) adalah Sebuah Lembaga Internasional yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas TPPT.
Indonesia saat ini sedang berupaya untuk menjadi anggota penuh dari FATF. Saat ini status Indonesia masih sebagai observer.
Salah satu fungsi FATF adalah melakukan evaluasi terhadap negara-negara di dunia. Terutama, dalam melakukan pencegahan pencucian uang terhadap pendanaan terorisme.
"Kami juga telah menyusun draf pedoman pelaksanaan pengawasan dan penetapan pedoman pelaksanaan pengawasan penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat," kata Tito.
Rencananya, Kemendagri juga akan menyusun petunjuk teknis atas implementasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan kepada ormas dalam pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/20244381/ini-langkah-mendagri-agar-indonesia-jadi-anggota-penuh-fatf