"Pada 2020 USBN itu akan diganti. (Sistemnya) Dikembalikan ke esensi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni diberikan kepada setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Meski dikembalikan ke sekolah, menurut Nadiem, USBN harus berdasarkan kompetensi dasar yang ada di kurikulum saat ini.
Untuk realisasi perubahan ini, Kemendikbud memberikan keleluasaan kepada sekolah-sekolah.
Nadiem mengatakan, untuk sekolah yang belum nyaman mengubah sistem tes USBN dengan metode sebelumnya, Kemendikbud tidak akan memaksakan.
"Ini harus saya tekankan bahwa ini tidak memaksakan untuk harus mengubah tes kelulusannya. Kalau sekolah itu siap untuk melakukan perubahan silakan, sementara kalau sekolah ingin menggunakan format seperti USBN yang lalu itu juga dipersilakan," papar dia.
Perubahan metode USBN ini, kata Nadiem, bisa dilakukan dengan sistem yang lebih holistik.
Contohnya, sekolah membuat sistem menulis esai, menyusun portofolio, tugas kelompok, atau tugas membuat karya tulis.
"Sehingga, ini memberikan kemerdekaan bagi guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep penilaian yang lebih holistik dan benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita, bukan hanya hafalan saja," ucap Nadiem.
"Sekali lagi, ini bukan merupakan pemaksaan kepada sekolah yang masih ingin mengikuti ujian yang sistem sebelumnya itu dipersilakan," kata dia.
Ke depannya, lanjut Nadiem, anggaran sekolah yang sudah telanjur dialokasikan untuk pelaksanaan USBN dengan metode lama bisa dialihkan untuk pos anggaran lain.
Nadiem menyarankan agar anggaran yang ada bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/17115341/selain-hapus-un-nadiem-makarim-ubah-metode-usbn-mulai-tahun-depan