Penolakan itu disebabkan karena tak adanya kuasa hukum Jokowi, baik secara pribadi maupun presiden.
"Saya keluar dari ruangan ini setelah menunggu selama 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri melalui SPKT karena tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku presiden," ujar Henry di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).
Henry menyatakan, pihaknya melakukan laporan tersebut bukan semata-mata mewakili kepentingan hukum Jokowi.
Dia mengatakan, laporan tersebut murni panggilan sebagai warga bangsa Indonesia.
"Untuk kepentingan hukum dan kapasitas saya sebagai pribadi dan bangsa Indonesia saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR RI dari Lampung," katanya.
"Rakyat lampung kecewa, sedih, pedih melihat presidennya dicaci maki, dikatakan tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila, hanya hafal Pancasila. Sekarang saya kembali, saya pulang karena 4,5 jam (menunggu kepastian) saya di sini," ucap dia.
Diketahui, Rocky menyampaikan pernyataan mengenai Jokowi tak paham Pancasila dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (3/12/2019).
Dia menyebut masyarakat Indonesia tak ada yang paham mengenai Pancasila, termasuk Jokowi itu sendiri.
Rocky menilai, Jokowi hanya menghafal tanpa memahami Pancasila itu sendiri.
“Saya tidak pancasilais, siapa yang berhak menghukum atau mengevaluasi saya? Harus orang yang pancasilais, lalu siapa? Tidak ada tuh. Jadi sekali lagi, polisi pancasila, presiden juga tak mengerti pancasila. Dia hafal tapi dia nggak ngerti. Kalau dia paham, dia nggak berutang, dia nggak naikin BPJS,” terang Rocky.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/16000521/polri-tolak-laporan-henry-yosodiningrat-soal-dugaan-pelecehan-rocky-gerung