Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mengancam eksistensi masyarat adat.
"Pernyataan yang mengatakan investasi dipercepat, kalau bisa berbagai peraturan daerah dan UU yang menghambat investasi harus dipotong, ini membuat tingkat ancaman terhadap masyarakat adat sangat tinggi," kata Rukka dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Menurut Rukka, ketika investasi masuk atau proyek pembangunan pemerintah masuk, semisal pembangunan jalan, bendungan, hingga izin tambang, masyarakat adat mengalami berbagai masalah.
Masyarakat adat, kata dia, berpotensi mengalami perampasan wilayah, kriminalisasi, diskriminasi, hingga pelanggaran hak azasi.
"Ketika (pembangunan) masuk di wilayah adat tanpa kepastian hukum masyarakat adat, maka kisah yang kita dengar selama ini seperti perampasan wilayah adat dan pelanggaran hak azasi masyarakat adat akan terus terjadi," kata dia.
Oleh karena itu, Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat menjadi sangat penting dibahas dan disahkan, karena akan memastikan program pembangunan pemerintah akan berjalan dengan baik tanpa bertentangan dengan masyarakat adat.
Masyarakat adat, tambah Rukka, tidak akan dikorbankan oleh pemerintah apabila program-program pemerintah tersebut dilandaskan dengan UU Masyarakat Adat.
"Berbagai konflik puluhan tahun telah terjadi. Semua itu karena tidak ada UU Masyarakat Adat sehingga dengan mudah tanah mereka diambil," kata dia.
Tak sedikit juga tindakan kriminalisasi hingga pembunuhan terus terjadi akibat hal ini.
Oleh karena itu, hal tersebut harus dihentikan agar masyarakat tak terus-menerus menjadi korban.
UU Masyarakat Adat nantinya harus dapat memastikan perlindungan-perlindungan terhadap masyarakat adat itu.
"Pemerintah juga capek kalau terjadi perlawanan terus di lapangan. Hak masyarakat adat yang dilindungi UU itu pun bisa diabaikan oleh UU lain," kata Rukka.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/14111641/aktivis-pemerintah-yang-pro-investasi-ancaman-bagi-masyarakat-adat