Hal itu menyusul tidak adanya aturan pada PKPU yang secara tegas melarang eks koruptor maju ke dalam pilkada.
"Karena dalam PKPU yang tidak mencantumkan secara eksplisit tentang larangan mereka yang pernah terpidana korupsi untuk maju di pilkada, maka kemudian berpulang pada keseriusan partai politik mengajukan atau tidak mengajukan mereka," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Dengan demikian, apakah partai politik ke depan akan tetap mengusung eks koruptor atau tidak di pilkada, akan menjadi ukuran apakah partai politik itu serius dalam upaya pemberantasan korupsi atau tidak.
Artinya, komitmen partai politik dalam pemberantasan korupsi dapat diuji oleh publik.
"Itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut ya, apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi atau tidak," kata Muzani.
Di sisi lain, Muzani mengakui, partai politik terkadang kesulitan ketika ingin mengusung bakal calon kepala daerah.
Karena pilihannya terbatas, bukan tidak mungkin partai politik mengajukan calon kepala daerah dengan rekam jejak yang cenderung tidak sesuai dengan upaya pemberantasan korupsi.
"Persoalannya, kadang-kadang di dalam pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang-kadang menjadi ruwet karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius sehingga pilihan-pilihannya menjadi sempit," kata Muzani.
Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/13553201/eks-koruptor-tak-dilarang-maju-pilkada-gerindra-tergantung-komitmen-partai