Salin Artikel

Bawaslu Ingin Sanksi Administratif Diperkuat pada Pemilu 2024 Ketimbang Pidana

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, terdapat beberapa pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu terkait pelanggaran pidana yang justru mengancam penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.

"Beberapa pasal pidana mungkin harus tidak terlalu banyak. Karena dari sekian 70-an pasal pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu sebagian besar malah mengancam pada posisi penyelenggara," ujar Abhan.

Abhan mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, sekian pasal yang ada, ternyata tidak efektif dan tidak aplikatif.

Dia meminta agar sejumlah ketentuan yang ada saat ini ditinjau ulang. Dengan demikian, ke depannya tidak terlalu banyak sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi yang tegas.

“Ini yang saya kira perlu dikaji ulang yang seperti apa, misalnya mahar politik dan sebagainya. Ini yang saya kira perlu dipertegas perumusannya," ucap Abhan.

"Itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif. Karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," tuturnya.

Selain itu, Abhan mengungkapkan kewenangan penanganan administratif dalam proses pemilu bisa mengurangi sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia gugatan hasil pemilu di MK pada 2019 menurun jika dibandingkan pada 2014 lalu.

"Jadi 2014, peserta pemilu 14 waktu itu gugatan sengketa ke MK sampai 900-an. Pada 2019 ada 16 parpol dapil juga luas itu sekitar 300 saja yang mengajukan sengketa hasil," kata Abhan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/20401701/bawaslu-ingin-sanksi-administratif-diperkuat-pada-pemilu-2024-ketimbang

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke