Hal tersebut disampaikan Heru usai bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
"Ya (minta bantuan penegakan hukum). Perlu saya informasikan, ada napi yang sudah tiga kali dihukum mati, tidak dieksekusi. Ini juga menjadi fokus kami," kata Heru.
Hal senada, disampaikan oleh Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari.
Dia mengatakan, salah satu permasalahan di lembaga pemasyarakatan (LP) juga karena menumpuknya orang-orang yang sudah divonis mati tetapi belum dieksekusi.
Ditambah lagi, mereka masih bisa mengendalikan sindikatnya yang belum tertangkap dari dalam penjara.
"Kami mendapat kenyataan bahwa para narapidana masyarakat binaan yang sudah divonis dan ditempatkan di LP masih mampu dan bisa mengontrol sindikatnya dari dalam penjara," kata dia.
Tak heran jika kenyataan itu pun menjadi pertanyaan bagi BNN, mengapa eksekusi mati terhadap para terpidana itu belum juga dilakukan.
"Sudah banyak yang divonis dan sudah inkrah namun pelaksanaannya atau eksekusinya belum dilaksanakan," kata dia.
Berdasarkan catatan Kontras sepanjang 2014-2019, terdapat 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terpidana mati terbanyak yaitu terjerat kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan sebanyak 73 orang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan. Ekseskusi dilakukan terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ucap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/19155681/temui-mahfud-md-bnn-minta-solusi-soal-terpidana-mati-kasus-narkoba