Salin Artikel

Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat 12 wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, dan teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.

Adapun norma yang dimohonkan Bayu untuk diuji adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensi yang jelas tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011,” kata Viktor dalam berkas permohonan seperti dilansir Kompas.com dari laman MK, Rabu (27/11/2019).

Dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Kementerian Negara disebutkan ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’.

Di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

Namun, Viktor menyatakan, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Oleh karena itu, setelah putusan dibacakan, ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi.

Selain itu, ia menilai, pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang hanya dilandasi dengan peraturan presiden dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebab, seharusnya kedudukan, tugas fungsi dan wewenang wakil menteri seharusnya termuat di dalam materi undang-undang.

“Sementara dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” papar dia. 

Pada 25 Oktober, Jokowi mengangkat 12 wakil menteri untuk membantu kinerja menteri yang telah dilantik sebelumnya. Adapun ke-12 wakil menteri itu adalah sebagai berikut:

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/11493601/soal-pengangkatan-wakil-menteri-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke