Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
"Ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasihat hukum mereka itu mengajukan PK. Penasihat hukum First Travel-nya ya," ungkap Mukri.
Menurut dia, terpidana dan keluarganya memang memiliki hak untuk mengajukan PK.
Materi PK yang diajukan, kata Mukri, agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban.
"Materi atau substansi PK-nya dia (First Travel) pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jemaah," tuturnya.
Mukri mengatakan bahwa langkah itu memang lebih memungkinkan daripada pihaknya yang mengajukan PK.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK. Hal itu berdasarkan putusan MK sebelumnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung memang berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada korban.
Dengan adanya perkembangan terbaru itu, katanya, Kejaksaan Agung akan menunggu kelanjutan proses PK tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/14254021/penasihat-hukum-first-travel-ajukan-pk-minta-asetnya-dikembalikan-ke-jemaah