Andra mengatakan, uang diterima melalui sopirnya bernama Endang lewat Taswin Nur selaku teman Darman.
Hal itu diungkapkan Andra saat bersaksi untuk Taswin selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola AP II.
"Ini saya mencatatnya rupiah, tapi mungkin di dalam dollar ya. Tanggal 26 Juli kalau tidak salah 53.000 dollar AS, sekitar Rp 750 juta. Tanggal 27 Juli sekitar Rp 250 juta itu dollar AS juga. Pada tanggal 31 Juli itu sekitar Rp 1 miliar yang terjadi OTT. Itu 96.700 dollar Singapura," kata Andra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Menurut Andra, uang tersebut merupakan pembayaran cicilan utang oleh Darman kepada dirinya. Ia membantah uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pengadaan semi BHS.
Biasanya, kata Andra, Darman menginformasikan dirinya setiap ada pembayaran cicilan utang.
"Saya minta Pak Endang sopir saya kontak Pak Taswin atau Pak Taswin kadang kontak Pak Endang. Dari situ saya biasanya menyuruh ya coba terima saja. Mereka berdua yang biasanya menjanjikan di mana mereka akan bertemu untuk menyerahkan pembayarannya," kata dia.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/18050301/eks-dirkeu-ap-ii-akui-terima-uang-dari-eks-dirut-pt-inti