Informasi itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
"Untuk Andreas Setiawan masih dilakukan penahanan karena alasannya masih menunggu keputusan forensik terhadap barang bukti handphone yang bersangkutan," ungkap Argo.
Sementara itu, kedua rekannya yang bernama Rifki Chorudin dan Iyan Prada telah dibebaskan polisi setempat.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mereka ditahan di Kantor Polisi Cheras atas dugaan menyebar berita bohong terkait teror bom di media sosial pada pertandingan tim nasional sepak bola Indonesia melawan Malaysia dalam Grup G Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur pada Selasa (19/11/2019) silam.
Menurut Argo Yuwono, Kementerian Luar Negeri beserta Atase Kepolisian Indonesia di Kedutaan Besar RI di Malaysia terus berkomunikasi dengan pemerintah lokal untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami tetap komunikasi terus dengan pihak Malaysia sehingga dengan harapan bahwa kasus ini segera berakhir dan bisa diselesaikan dengan baik," ujar dia.
Kedua suporter asal Bali yang dibebaskan itu langsung dibawa ke KBRI oleh Koordinator Fungsi Sosial dan Budaya Agung Cahaya Sumirat dengan didampingi oleh pengacara Muhammad Dwi Harsanto Djamal.
"Alhamdulillah pada sore ini kita berhasil membebaskan dua orang kawan kita dari tahanan Kantor Polisi Cheras," ujar Agung, dilansir dari Antara, Minggu malam.
"Ini merupakan tanggapan yang baik dari Malaysia yang merespons pemerintah Indonesia yang meminta membebaskan warga kita yang ditahan," kata Agung.
Menurut Agung, selama berada dalam penahanan, tiga suporter Indonesia dipastikan KBRI Kuala Lumpur dalam kondisi yang tetap baik.
KBRI Kuala Lumpur juga berupaya memastikan Andreas yang masih ditahan dalam keadaan baik. Andreas masih ditahan karena PDRM masih memerlukan informasi terkait proses penyelidikan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/16545561/satu-suporter-indonesia-masih-ditahan-di-malaysia-karena-tunggu-uji-forensik