"Kan begini, RKUHP, RUU Pemasyarakatan kemudian RUU MK dan RUU Jabatan Hakim kembali menjadi RUU usulan Komisi III, yang akan masuk prolegnas jangka menengah lima tahunan maupun prolegnas prioritas 2020," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Arsul, RKUHP dan RUU Permasyarakatan yang sempat ditunda pengesahannya di DPR, tidak akan dibahas ulang dari awal.
Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan 10 fraksi pada periode yang lalu.
"Dari 10 fraksi, sembilan fraksi kan masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang, apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah," ujarnya.
Arsul mengatakan, kemungkinan yang akan dibahas kembali dalam RKHUP adalah berkaitan dengan redaksional, frasa, dan penjelasan.
Namun, kata dia, politik hukum dalam RKHUP seperti pasal tentang hukuman mati, tidak akan dihapus tetapi digeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus.
"Politik hukum contohnya apa? Soal hukuman mati, bahwa itu tidak dihapus total, tapi digeser tempatnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Arsul, pada pasal tentang aborsi, penjelasannya akan diperluas terutama terkait kasus perempuan korban pemerkosaan kemudian hamil dan menggugurkan kandungan.
"Meskipun sudah pasti di UU kesehatan, bahwa yang dikhawatirkan atau yang dilontarkan oleh pihak yang bertanggung jawab bahwa, perempuan yang diperkosa kemudian hamil menggugurkan kandungannya, kemudian dipidana. Itu enggak betul, itu termasuk di pengecualian," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR menunda pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).
Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.
"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/08505361/rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-akan-masuk-prolegnas-prioritas-2020