Langkah itu dipertimbangkan sebagai tindak lanjut vonis Mahkamah Agung (MA) bahwa barang bukti yang disita dari perkara tersebut dirampas untuk negara.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa langkah itu akan dicoba dilakukan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK berdasarkan putusan MK sebelum ini.
"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Dengan adanya keputusan tersebut, Burhanuddin mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengeksekusi putusan MA.
Sebab, tuntutan dari pihak JPU sedari awal adalah untuk mengembalikan barang bukti perkara kepada korban.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menambahkan bahwa pihaknya akan mencari terobosan untuk tetap mengembalikan aset kepada korban.
Namun, Mukri mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terlebih dahulu.
"Maka pimpinan berencana akan mengambil suatu terobosan dan kita sedang melakukan kajian dulu untuk melakukan upaya hukum kembali. Dengan harapan, dari putusan kasasi itu bisa berubah," ungkap Mukri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).
Dalam putusan PN Depok, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar.
Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.
Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/20593861/kasus-first-travel-kejaksaan-agung-janji-buat-terobosan-untuk-kembalikan