Salin Artikel

Menyoal Sertifikasi Pernikahan: Intervensi Ranah Privat, Risiko Perzinaan, hingga Penjelasan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemerintah menerapkan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan belakangan ini.

Rencana itu dinilai rawan menyulitkan dan terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat. 

Wacana ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.

Menurut dia, program sertifikasi perkawinan akan diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Mereka nantinya diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) lalu.

Bahkan, Muhadjir mengatakan, mereka yang tidak mengikuti program pembekalan pra-nikah ini tidak boleh menikah.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, saat ini program bimbingan perkawinan masih dalam tahap persiapan.

Nantinya, Kemenko PMK akan mempersiapkan laman khusus yang dapat diakses masyarakat yang hendak menikah untuk mengikuti kelas bimbingan.

Pengembangan laman tersebut saat ini tengah dipersiapkan dan ditargetkan dapat digunakan pada tahun depan.

Nantinya, di dalam laman tersebut akan dimuat seluruh informasi mengenai panduan pernikahan yang akan disediakan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Panduan dari sembilan kementerian lainnya juga akan turut diunggah di situs web tersebut.

"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop, apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata Ghafur di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Namun, rencana ini justru menuai kritik. Sebab, pemerintah dinilai terlalu dalam mengurus persoalan privat masyarakat.

"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini, urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (15/11/2019).

Menurut dia, kebijakan ini akan memicu sejumlah persoalan, misalnya, bila ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak mendapat sertifikasi, dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.

Ia juga mengatakan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.

"Berikutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat digugat," ujar dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily meminta agar wacana kebijakan baru tersebut tak memberatkan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan, terutama dalam segi biaya.

Selain itu, ia meminta agar prosedur program sertifikasi perkawinan tidak berbelit-belit.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Dibantah wapres

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tak mempersoalkan bila pemerintah berencana merealisasikan wacana tersebut selama tujuannya jelas.

Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta, agar program ini tidak menjadi sebuah kewajiban.

"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib. Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," ujar Ahmad di sela-sela mengisi diskusi di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Hanya saja, Komnas HAM memberikan sejumlah syarat. Pertama, program sertifikasi perkawinan dilakukan sepanjang tidak memberatkan calon mempelai.

Pemerintah diminta menyusun teknis yang jelas sebelum melaksanakan rencana sertifikasi perkawinan.

"Termasuk sebaiknya dibiayai oleh pemerintah. Sebab, yang membuat ide adalah pemerintah sehingga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, " ucap Ahmad.

Kedua, waktu pelaksanaan kelas pra-nikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dengan calon pengantin.

Di lain pihak, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, sertifikasi pembekalan pra-nikah tidak untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah.

Ma'ruf menyatakan, pembekalan dan sertifikasi itu hanya bertujuan memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan meluluskan atau melarang orang untuk menikah.

"Itu (pembekalan) penting memang untuk adanya istilahnya itu memberikan pelatihan pada pranikah. Karena supaya ketika dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," ucap dia.

Ma'ruf mengatakan, keluarga merupakan unit terkecil dari negara. Karenanya, peran keluarga dalam membentuk SDM yang baik dan berkualitas sangat penting.

Ma'ruf menyampaikan, sedianya pembekalan pra-nikah bertujuan memberikan pemahaman kepada warga negara mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang kuat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.

"Sebab rumah tangga itu unit terkecil dari masyarakat, dari negara. Dari bangsa itu kan diperkecil miniaturnya rumah tangga," ujar Ma'ruf. 

"Kalau rumah tangganya berantakan itu pasti bangsa berantakan. Karena itu unit terkecil ini menjadi penting untuk dipersiapkan, tetapi belum dibicarakan soal sertifikasi, belum," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rakhmat Nur Hakim, Dian Erika Nugraheny, Haryanti Puspa Sari, Deti Mega Purnamasari, Fitria Chusna Farisa)

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/15/19093731/menyoal-sertifikasi-pernikahan-intervensi-ranah-privat-risiko-perzinaan

Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke