Ia mengatakan, kejaksaan kini harus mengedepankan pencegahan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Karenanya ia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan pemetaan.
"Saya akan menitikberatkan bagaimana daerah saudara bebas dari korupsi, tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang mengarang siapa lagi yang harus (ditangkap) untuk memenuhi (target)," ujar Burhanuddin pada Rapat Koordinasi Nasional Forkopimda di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
"Dan diminta kepada saudara buatkan peta wilayah bebas korupsi. Tetapi dengan konsekuensi apabila di dalam rentang waktu daerah wilayah korupsi masih ada korupsi saya ambil tindakan," lanjut dia.
Ia menambahkan, para kepala kejaksaan negeri (Kejari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kejati) harus menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo agar penanganan kasus korupsi tak lagi berfokus pada penindakan dan pengembalian kerugian negara.
Burhanuddin meminta para Kepala Kejari dan Kejati berpikir keras agar korupsi tak lagi terulang dengan menyiapkan sistem pencegahan yang ketat.
"Maka ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan zona berintegritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam pelayanan," ujar Burhanuddin.
"Output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaiknya, dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/13/16202591/dalam-berantas-korupsi-jaksa-agung-tak-targetkan-jumlah-penanganan-perkara