Salin Artikel

Mensesneg Tegaskan Jabatan Wakil Panglima TNI Bukan Tiba-tiba

Usulan itu sudah muncul sejak Moeldoko menjabat Panglima TNI pada medio 2013-2015 lalu.

"Usulan bukan muncul begitu saja di zaman sekarang. Jadi waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI, usulan tersebut juga sudah ada, mengenai pentingnya ada wakil panglima TNI," kata Pratikno dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis, (7/11/2019).

Keberadaan wakil panglima dinilai akan sangat membantu panglima terkait urusan teknis organisasi.

Selain itu, keberadaan wakil panglima bisa meningkatkan interoperabilitas antarmatra yang terpadu.

"Jadi itu alasannya mengapa ini menjadi penting," ucap dia.

Pratikno pun membandingkan pula organisasi TNI dengan lembaga lain di Indonesia. Lembaga lain misalnya kepolisian, kejaksaan hingga sejumlah kementerian juga memiliki wakil menteri.

"Kapolri ada wakil kapolri. Jaksa Agung juga ada. Demikian juga halnya dengan kepala staf. Menteri yang kementerian/lembaga besar kan juga ada. Menurut saya, ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan," kata dia.

Hidupnya kembali jabatan wakil panglima TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Jabatan Wakil Panglima TNI diketahui terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.

Setelah Fachrul purna tugas, Presiden saat itu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI.

Fachrul sendiri kini menjabat sebagai menteri agama di Kabinet Indonesia Maju. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/20120871/mensesneg-tegaskan-jabatan-wakil-panglima-tni-bukan-tiba-tiba

Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke