Salin Artikel

Puluhan Ribu Badan Usaha Disebut Tak Tertib Bayar Iuran BPJS

Data ini didasarkan pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada September 2019.

"Kami menemukan 50. 475 badan usaha yang tidak tertib membayar Iuran BPJS Kesehatan. Kemudian, masih ada 2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gajinya dengan benar," ujar Elfiansyah di Kantor Lokataru Foundation, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2019).

Dari segi data kepesertaan, lanjut Elfiansyah, BPKP juga menemukan 27,7 juta NIK peserta BPJS Kesehatan yang tidak valid.

Angka ini ditemukan pada segmen kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Elfiansyah menuturkan, berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu juta NIK dari jumlah keseluruhan NIK yang bermasalah itu menyumbang potensi kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

"Negara berpotensi rugi Rp 25 miliar, sehingga artinya harus ada perbaikan terhadap NIK yang bermasalah tadi, " tegas dia.

Selain kedua persoalan di atas, Lokataru Foundation juga menemukan sebanyak 528.120 pekerja yang belum didaftarkan iuran BPJS Kesehatan. Jumlah ini berasal dari 8.314 badan usaha.

Merujuk kepada temuan data-data ini, Lokataru menilai data kepesertaan BPJS Kesehatan kacau balau.

Elfiansyah menyebut, BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi atas audit BPK ini sebelum membebani masyarakat dengan kenaikan besaran iuran.

"Kami menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak patut dikeluarkan pemerintah. BPJS Kesehatan sebagai operator jaminan kesehatan nasional belum profesional dan maksimal mengelola program ini. Kebijakan ini tidak etis dan membebani masyarakat," tambah Elfiansyah.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/21201401/puluhan-ribu-badan-usaha-disebut-tak-tertib-bayar-iuran-bpjs

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke