Namun, PKS tetap menyatakan menghargai sikap Presiden Jokowi yang tidak ingin menerbitkan perppu karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari sisi moral, kami berharap perppu dikeluarkan. Tetapi sekali lagi ini wewenang Presiden untuk mengeluarkannya," ujar Fathul di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
"Yang jelas kalau kami berpandangan memang itu suara publik (yang meminta penerbitan perppu) sebaiknya didengarkan," kata dia.
Fathul melanjutkan, sikap Presiden Jokowi yang belum menerbitkan Perppu KPK mungkin sudah dipertimbangkan dengan baik.
PKS melihat salah satu alasan Jokowi adalah masih ada proses hukum yang bergulir di MK.
"Maka, kami hormati beliau dan itu adalah hal wajar dan bisa kita tunggu juga di uji materi akan diterima atau tidak. Sambil kami tetap berharap respons publik itu tetap harus didengarkan," kata Fathul.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/02/18052761/soal-perppu-kpk-pks-berharap-presiden-dengarkan-suara-rakyat