Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, kaitan antara pelanggaran enam orang polisi tersebut dengan kasus tewasnya dua orang mahasiswa akibat luka tembak dalam aksi unjuk rasa itu mesti dijawab.
"Kesalahan yang di perbuat ini pertama kan harus dijawab, apakah enam orang ini benar yang menembak dua orang itu. Itu yang kemudian kami ingin ketahui lanjut," kata Beka di Hotel Sari Pacific, Selasa (29/10/2019).
Beka menuturkan, Komnas HAM telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap penyebab adanya korban tewas dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada September lalu, termasuk unjuk rasa yang berlangsung di Kendari.
Beka menegaskan, Komnas HAM akan ikut mengawal kasus pelanggaran prosedur keenam polisi tersebut hingga keenam polisi itu mendapat hukuman setimpal.
"Nanti kami akan periksa, apakah hukuman disiplin yang sudah dikenakan kepada enam orang ini cukup atau tidak, atau setimpal dengan kesalahan yang sudah diperbuat," kata Beka.
Diberitakan, enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar standard operational procedure (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.
"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro.
Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/17005961/enam-polisi-disanksi-karena-bawa-senpi-amankan-demo-komnas-ham-mereka