Markus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan pencabutan hak politik.
Adapun Markus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus e-KTP.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah 900.000 dollar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa KPK Andhi Kurniawan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).
Apabila dalam jangka waktu tersebut, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Markus tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Markus selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa.
Menurut jaksa, Markus menerima uang 400.000 dollar AS lewat eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Uang tersebut berasal dari pemberian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong setelah menerima pemberitahuan dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Kemudian, jaksa juga memandang Markus terbukti menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 500.000 dollar AS lewat keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang tersebut juga berasal dari Andi Narogong.
"Irvanto mendapatkan perintah dari Andi agar menyerahkan uang 1 juta dollar AS kepada 2 orang yang sedang menunggu di ruang Setya Novanto lantai 12 Gedung DPR. Yakni terdakwa anggota Komisi II merangkap anggota Banggar dan Melchias Marcus Mekeng, Ketua Banggar," kata jaksa.
Menurut jaksa berdasarkan putusan pengadilan atas perkara Setya Novanto, Mekeng menerima 500.000 dollar AS.
"Dalam hal tersebut maka 1 juta dollar AS yang diterima Mekeng sebesar 500.000 dollar AS. Sehingga jumlah uang fee yang diterima terdakwa (Markus) 500.000 dollar AS. Dengan demikian total uang fee yang diterima oleh terdakwa adalah 900.000 dollar AS," kata jaksa.
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa mengatakan, aliran uang untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.
Selain itu, Markus dianggap jaksa bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi e-KTP.
Markus dinilai jaksa terbukti merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan kasus e-KTP.
Jaksa menganggap Markus melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Markus juga dianggap melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/16055171/markus-nari-dituntut-bayar-uang-pengganti-900000-dollar-as-dan-pencabutan